KATINONA, Narkoba Yang Tidak Awam Di Indonesia ~ Ivul varel

KATINONA, Narkoba Yang Tidak Awam Di Indonesia


JAKARTA-- Katinona mendadak akrab di telinga publik beberapa hari terakhir pasca penggerebekan Badan Narkotika Nasional terhadap kediaman presenter kenamaan Raffi Ahmad.
BNN menemukan 14 kapsul yang semula diklaim sebagai methylenedioxy methaphetamine atau dikenal sebagai ekstasi. Namun, setelah tim UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN meneliti lebih lanjut, ditemukan kandungan zat baru dalam uji narkoba terhadap dua orang yang diamankan dari TKP.
Kandungan zat yang diakui BNN baru pertama kali ditemukan di Indonesia ini merupakan turunan atau derivat katinona.
Ditelisik dari asal-usul katinona, senyawa ini ditemukan pada tanaman Catha edulis atau kath. Daun kath segar mengandung katinona lebih banyak dibandingkan dengan daun kath yang dikeringkan. 
Berdasarkan publikasi situs International Narcotics Control Board, katinona tergolong dalam psikotoprika golongan I. Menurut Drug Enforcement Administration (DEA) yang merilis Controlled Substances Act, katinona pun digolongkan sebagai substansi kelas I.
Substansi kelas I adalah obat-obatan beserta kandungan di dalamnya dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan dan tidak digunakan untuk kebutuhan pengobatan.
Pasalnya, menurut DEA katinona dapat menimbulkan hilangnya nafsu makan, kecemasan, iritasi, gangguan tidur, halusinasi, dan kepanikan. Adapun, pemakai berat katinona bisa mengalami gangguan mental.
Di Indonesia, Undang-undang No.35/2009 tentang Narkotika menyatakan katinona sebagai narkotika golongan I atau narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
BNN mengakui menemukan senyawa turunan dari katinona saat memeriksa 17 orang yang diamankan, yakni 3,4-methylenedioxy methcathinone yang memiliki efek serupa ekstasi. 
Oleh karena terbilang temuan baru, BNN bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, farmakolog dan ahli lainnya guna meneliti derivat katinona ini lebih lanjut.
Di satu sisi, pihak yang terbukti mengkonsumsi atau mengedarkan derivat katinona ini berpeluang lolos dari jerat hukum. Alasannya, UU Narkotika belum mencantumkan turunan katinona dalam daftar narkotika kelas I maupun kelas lainnya.
Apa ini modus baru para bandar narkoba untuk terbebas dari hukum yang berlaku? Perlukah DPR RI dan kementerian terkait melakukan revisi UU Narkotika? (faa)

sumber
foto: TvOne, News.Viva.co.id
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment